JIU Protokol COVID-19

SURAT KEPUTUSAN JAKARTA INTERNATIONAL UNIVERSITY
NOMOR:089/JIU/ACD/I/2021
TENTANG PELAKSANAAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2020/2021

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik, maka untuk perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 dilakukan kebijakan sebagai berikut :

  1. Perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan semester genap 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring (online) dimulai dari minggu pertama sampai dengan minggu ke-8.
  2. Pada pertengahan semester genap 2020/2021 (minggu ke-8) akan dilakukan evaluasi menyeluruh atas situasi pandemik.
  3. Jika situasi telah membaik akan dipertimbangkan untuk melakukan pulihan kebijakan yang terbaik, apakah akan dilakukan perkuliahan secara campuran (hybrid learning) yang menggabungkan sistem daring dan luring atau pilihan lain yang dianggap lebih efektif. Mekanisme selengkapnya akan diatur lebih lanjut.
  4. Jika situasi belum membaik, maka sistem perkuliahan secara daring akan dilakukan sampai akhir semster genap 2020/2021 (minggu ke-16).
  5. Bagi mahasiswa angkatan ketiga (Junior Students) yang akan melakukan persiapan tugas akhir pada mata kuliah Research Proposal diizinkan untuk datang ke kampus untuk berkonsultasi dengan dosen terkait, namun wajib mengikuti protokol ksehatan yang dikeluarkan oleh Satgas JIU serta mendapat izin dari orang tua.

Surat ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Bekasi, 7 Januari 2021
Dr. Agus Hartadi, SE., MA.
Ketua